ASN: Beda Instansi Beda ‘Rezeki’
Menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah. Jadi, ASN itu terdiri dari 2 profesi yaitu PNS dan P3K.
Aparatur Sipil Negara terutama PNS menjadi salah satu profesi
yang banyak diperebutkan. Terakhir, pada tahun 2021 Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada 4.217.903 orang yang
telah mengisi formulir dan 3.736.883 orang mengirimkan (submit) berkas lamaran
kepada instansi yang dituju. 3,7 juta orang lebih berharap menjadi bagian dari
pemerintah, dengan status sosial ASN yang seksi di mata masyarakat tentu hal
ini adalah angka yang wajar. Terutama pandangan masyarakat tentang terjaminnya
kualitas hidup saat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan dana pensiun yang sudah
menanti diakhir karir.
Opini tentang pegawai negeri sipil yang
serba sejahtera tentu tidak bisa disalahkan, hal ini tidak terlepas dari gaya
hidup sebagian besar PNS yang terlihat kaya bahkan mewah. Namun, tidak sedikit
juga PNS yang susah payah dalam menjalani kehidupannya karena tidak mendapat
tunjangan tambahan dari daerah, belum lagi PNS yang gajinya harus terpotong
setiap bulan karena terlilit hutang di bank. Ketimpangan tersebut bukan tanpa
alasan, gaji pokok setiap PNS di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama tetapi
tidak untuk tunjangan. Hal ini lah yang menjadi pembeda PNS pada setiap
instansi.
Baik instansi pusat atau daerah memiliki standar gaji pokok
yang sama. Misal Golongan III.a yang setidaknya berasal dari S1/Sarjana dengan
masa kerja 0 s/d 2 tahun mendapatkan gaji Rp 2.579.400 (Dua Juta Lima ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah).
Bila PNS tersebut berasal dari instansi daerah dan tidak memiliki tunjangan
tambahan selain gaji pokok, maka sebenarnya PNS tersebut tidak berbeda jauh
bahkan cenderung dibawah gaji buruh pabrik yang menerima gaji pokok di atas UMR.
Berbeda dengan PNS yang berada di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang memiliki berbagai macam
tunjangan, mereka yang berada di posisi tersebut termasuk golongan PNS yang
bisa dikatakan sejahtera dan terjamin paling tidak dari sisi pendapatan setiap
bulannya yang diatas standar.
Jadi, sejauh ini masih minat jadi Aparatur Sipil Negara?
Pikirin yang matang, ya! (di Sudut Kantor, 13 Maret 2023)

Berikan komentar terbaikmu :)