Monday, 13 March 2023

Menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Jadi, ASN itu terdiri dari 2 profesi yaitu PNS dan P3K.

Aparatur Sipil Negara terutama PNS menjadi salah satu profesi yang banyak diperebutkan. Terakhir, pada tahun 2021  Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada 4.217.903 orang yang telah mengisi formulir dan 3.736.883 orang mengirimkan (submit) berkas lamaran kepada instansi yang dituju. 3,7 juta orang lebih berharap menjadi bagian dari pemerintah, dengan status sosial ASN yang seksi di mata masyarakat tentu hal ini adalah angka yang wajar. Terutama pandangan masyarakat tentang terjaminnya kualitas hidup saat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan dana pensiun yang sudah menanti diakhir karir.

Opini tentang pegawai negeri sipil yang serba sejahtera tentu tidak bisa disalahkan, hal ini tidak terlepas dari gaya hidup sebagian besar PNS yang terlihat kaya bahkan mewah. Namun, tidak sedikit juga PNS yang susah payah dalam menjalani kehidupannya karena tidak mendapat tunjangan tambahan dari daerah, belum lagi PNS yang gajinya harus terpotong setiap bulan karena terlilit hutang di bank. Ketimpangan tersebut bukan tanpa alasan, gaji pokok setiap PNS di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama tetapi tidak untuk tunjangan. Hal ini lah yang menjadi pembeda PNS pada setiap instansi.

Baik instansi pusat atau daerah memiliki standar gaji pokok yang sama. Misal Golongan III.a yang setidaknya berasal dari S1/Sarjana dengan masa kerja 0 s/d 2 tahun mendapatkan gaji Rp 2.579.400 (Dua Juta Lima ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah). Bila PNS tersebut berasal dari instansi daerah dan tidak memiliki tunjangan tambahan selain gaji pokok, maka sebenarnya PNS tersebut tidak berbeda jauh bahkan cenderung dibawah gaji buruh pabrik yang menerima gaji pokok di atas UMR. Berbeda dengan PNS yang berada di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang memiliki berbagai macam tunjangan, mereka yang berada di posisi tersebut termasuk golongan PNS yang bisa dikatakan sejahtera dan terjamin paling tidak dari sisi pendapatan setiap bulannya yang diatas standar.

Jadi, sejauh ini masih minat jadi Aparatur Sipil Negara? Pikirin yang matang, ya! (di Sudut Kantor, 13 Maret 2023)

Berikan komentar terbaikmu :)

Peradaban Muda . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates