Wednesday, 22 May 2013




Dunia pendidikan Indonesia selalu mengundang kontroversi dan tanda tanya besar di dalam hati. Bagaimana tidak, setelah Ujian Nasional (UN) yang kacau-balau, kini Perguruan Tinggi dibuatnya galau dengan himbauan UKT yang hingga kini belum jelas keberadaan dan titik terangnya. Sebenarnya, UKT atau singkatan dari Uang Kuliah Tunggal ini sudah lebih dari setahun yang lalu rencana penyelenggaraannya. Namun, kegonjang-ganjingannya baru terasa pada bulan Februari 2013 ketika mahasiswa ikut campur didalamnya dengan aksi dan argumentasi di berbagai media sosial. Lain lagi kampus kita Unsri, akhir bulan April baru mulai mengkaji.
Mahasiswa mulai sadar akan keganjilan dari UKT yang katanya dapat meringankan beban mahasiswa untuk masuk kuliah. Kejanggalan itu semakin terasa dengan ketidakjelasan peraturan yang ada pada UKT itu sendiri. Misalnya, pembayaran di setiap semester yang belum tentu sama setiap tahunnya, dikarenakan tidak ada pendistribusian dana yang jelas.  Selain itu, keamanannya dari segala tindak korupsi pun masih diragukan, mengingat pengawasannya yang membutuhkan tenaga ekstra dari pihak Universitas maupun Jurusan/Prodi selaku pihak birokrasi. Hal-hal seperti itu sudah seharusnya menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah jika ingin menerapkan sistem UKT ini, sehingga dalam perjalanannya tidak ada simpang siur peraturan dan celah korupsi bagi para koruptor. Begitupun halnya dalam sosialisasi. Ketika suatu peraturan akan diterapkan dalam masyarakat maka, masyarakat pun harus paham terlebih dahulu mengenai hal tersebut. Data BEM ITS mengenai UKT di lingkungan masyarakat Surabaya menunjukkan bahwa, 72,3 % masyarakat tidak setuju dengan penerapan sistem pembayaran UKT, 55,6% masyarakat belum mengetahui perihal UKT, dan 80,55% lebih menyukai sistem SPP non UKT (Sumber: Kompasiana.com). Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak menganggap penting elemen masyarakat yang notabene adalah aktor utama sistem tersebut dan tersirat bahwa ada kepentingan financial pribadi belaka.
Uang Kuliah Tunggal muncul atas keberadaan surat edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 yang instruksinya telah kita ketahui bersama. Secara hukum maupun bahasanya, surat edaran bukanlah suatu perintah yang mengharuskan, melainkan hanya himbauan yang keputusannya kembali lagi pada pihak yang dituju, dalam hal ini adalah perguruan tinggi. Hal ini didasarkan karena, hingga kini belum ada keputusan yang jelas dari Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengenai keputusan maupun aturan terkait sistem UKT. Padahal, kebijakan UKT itu sendiri dijanjikan selesai pada tanggal 25 Maret 2013 dan akan mulai diterapkan kepada mahasiswa baru tahun akademik 2013-2014 namun, hingga kini belum terdengar kabar kejelasannya. Lantas, mengapa pihak Universitas begitu semangat untuk menerapkan kebijakaan tersebut? Aneh.
Ketidakjelasan dan terkesan memaksa inilah yang membuat kebijakan UKT hingga kini masih mengundang kontroversi di kalangan mahasiswa maupun pihak Perguruan Tinggi. Jika setiap semesternya mahasiswa dituntut untuk membayar uang lebih dari uang SPP seperti biasanya, maka timbul pertanyaan bagaimana mahasiswa-mahasiswa yang mendapatkan beasiswa yang hubungannya langsung kepada pihak Universitas misalnya, beasiswa Bidik Misi. Sudah pasti, mereka akan membayar lebih dan pemotongan beasiswa akan lebih banyak dari yang sebelumnya. Kemudian, bagaimana jadinya mahasiswa-mahasiswa aktivis kampus kelak yang kurang mampu membayar uang UKT tiap semesternya, mengingat pembayaran uang semester pada kebijakan UKT pasti akan lebih besar dari yang biasanya. Mereka akan selalu memikirkan bagaimana mendapatkan uang sebanyak itu dan  bahkan merasa tertekan setiap semester di perkuliahannya. Jika hal ini tak terkondisikan dengan baik, maka yang terjadi kedepan adalah aktivis-aktivis kampus, penggerak opini mahasiswa, dan perwakilan rakyat yang sesungguhnya, satu persatu akan gugur dengan sendirinya karena sibuk mencari uang pembayaran setiap semesternya.
Saudaraku, kita harus cepat tanggap dan mengambil sikap tegas akan kebijakan UKT ini. Pemerintah semakin pintar membuat peraturan-peraturan yang akan membelenggu mahasiswa beropini di depan publik. Setelah berbagai macam beasiswa baik dalam maupun luar Universitas, kini pemerintah mendapatkan cara baru untuk menghentikan laju pergerakan kita sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya. Bangsa ini membutuhkan kita kawan, yang peduli akan bangsanya, bukan mahasiswa-mahasiswa kaya yang hanya bisa berfoya-foya, bangsa ini memerlukan perubahan ke arah yang lebih baik bukan malah paceklik, dan bangsa ini membutuhkan mahasiswa dalam segala aspek pembangunannya. Karena kita (mahasiswa) adalah tembok pendobrak angkara murka.
Maka dengan jelas dan tegas, dapat kita simpulkan bahwa, UKT tidaklah mengurangi beban seorang mahasiswa, UKT tidaklah membantu mahasiswa dalam menuntut ilmu, tetapi UKT justru menjadi momok yang menakutkan dan beban mahasiswa secara kontinu.






Berikan komentar terbaikmu :)

Peradaban Muda . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates